Pemkab Jepara segera membentuk lembaga verifikasi merek produk ukiran sebagai filterisasi serta upaya mendorong perajin supaya mendaftarkan HaKI ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Jepara, Salembayong, mangatakan pembentukan lembaga itu sudah masuk dalam usulan rencana anggaran 2010 sehingga ditargetkan pada periode tersebut telah selesai dibentuk.Lembaga itu, lanjut dia nantinya akan diisi oleh kalangan pelaku usaha dan birokrasi.Lembaga tersebut, kata Salembayong, bertugas mengatur segala tata niaga mebel ukir sehingga seluruh kegiatan industri produk andalan Kabupaten Jepara ini bisa terkontrol baik transaksi maupun aktivitas ekspor impornya.“Jadi akan ada labelisasi dari lembaga tersebut atas semua daftar mebel ukir yang akan dijual,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Salembayong menuturkan mulai dari asal mula bahan baku, produk, tenaga kerja hingga ke pemasarannya menjadi wilayah kontrol dari lembaga tersebut.Tujuannya, katanya, adalah untuk membangun citra bagaimana suatu produk itu memiliki nilai tambah sehingga harga jualnya meningkat, hal itu bisa dicapai dengan menggali potensi yang menjadi indikasi geografis suatu produk.“Indikasi geografis itu adalah nama produk tertentu yang disertakan nama daerah asal produk tersebut. Seperti mebel ukir Jepara,” ujarnya.Mebel ukir Jepara merupakan satu di antara empat produk berindikasi geografis yang didaftarkan ke Ditjen HaKI di antaranya kacang oven Jepara, blenyik ngemplak dan kerupuk tengiri.Tahap awal, lanjut Salembayong, lembaga ini mengakomodasi perajin mebel tetapi selanjutnya berkembang ke produk lain mengingat Jepara memiliki banyak produk lokal andalan.“Jepara memiliki banyak produk andalan seperti tenun, gerabah, keramik, patung dan lainnya,” tuturnya.
Meski demikian, pembentukan lembaga verifikasi itu, menurut dia, membutuhkan dukungan semua pihak baik instansi pemerintah, asosiasi maupun kalangan dunia usaha mengingat Jepara memiliki sejarah buruk dalam membentuk tata niaga mebel.Dia menuturkan pada 2008 Jepara pernah memiliki Lembaga Pengembangan Ekspor Daerah, maupun pada kenyataannya kontrol kegiatan industri mebel tidak bisa optimal dan akhirnya hilang tanpa jejak.Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Komda Jepara Ahmad Fauzi mengatakan sedikitnya sudah 99 jenis motif ukir Jepara yang didaftarkan.Dia mengatakan jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi motif ukir Jepara yang kaya dengan inovasi dan paduan budaya lokal.“Tiap tahun, Pemkab Jepara dan Asmindo mengadakan lomba desain mebel untuk menggali potensi daerah,
bagus bgt,...
BalasHapus